Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: ist)

NEWS

Soal Kabar Azis Syamsuddin jadi Tersangka, Ketua KPK Sebut Jangan Mangkir Jika Dipanggil

Kamis 23 Sep 2021, 17:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terkait penyidikan dugaan suap dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri. Meski masih merahasiakan waktunya, Firli meminta siapapun jangan mangkir jika dipanggil untuk datang menjalani pemeriksaan di KPK. Termasuk Azis Syamsuddin.

"Kami berharap setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," kata Filri ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/9/2021).

Firli menegaskan enggan menunda-nunda proses pengungkapan kasus dugaan suap yang membelit Azis Syamsuddin. Ia ingin kasus ini secepatnya diungkap dengan terang benderang dan tuntas.

"Ya tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," imbuhnya.

Lebih lanjut, perwira tinggi kepolisian itu juga menegaskan akan menuntaskan kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Ia pun meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada penyidik agar kasus tersebut dapat diusut tuntas.

"Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi, karenanya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikabarkan telah berstatus tersangka di KPK. Azis pun disebut segera dipanggil untuk diperiksa penyidik pada Jumat (24/9/2021) besok.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa KPK sedang mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ali pun menyebut ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, ia masih merahasiakan nama tersangka dengan alasan kepentingan penyidikan.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti," katanya dalam keterangan singkat yang diterima Poskota,co.id, Kamis (23/9/2021).

Ali melanjutkan, pengumuman tersangka akan ia sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan. 

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," imbuhnya.

Ali pun menegaskan KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Tonton juga video 'Dipanggil Ketua DPRD DKI Sisir Anggaran Sampai Rp1 Triliun'. (youtube/poskota tv)

Nama Azis Syamsuddin diketahui muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Robin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau sekitar Rp512 juta kepada AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. (cr05)

Tags:
Soal Kabar Azis Syamsuddin jadi TersangkaKetua KPK Firli BahuriAzis Syamsuddin TersangkaKPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka?Azis Syamsuddin jadi Tersangka?Jangan Mangkir Jika Dipanggil

Administrator

Reporter

Administrator

Editor