JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengurus RW 011 Kembangan, Amir, menjelaskan duduk perkara kasus oknum satpam yang diduga melakukan pungli dan perampasan mobil terhadap korban berinisial C (44) di kompleks perumahan kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Amir mengatakan, proyek renovasi rumah yang dilakukan oleh C, belum mengantongi izin dari pengurus RW setempat. Maka dari itu, mobil yang masuk kompleks yang membawa karangan bunga ditahan oleh satpam.
"Kita bisa lihat aturan di lingkungan kita semua mobil diharuskan melewati pos satu supaya memudahkan pengawasan dan material yang mau masuk kita minta ada surat izin," ujarnya saat ditemui, Kamis (23/9/2021).
Menurut Amir, pihak C sebelumnya sudah melakukan mediasi terkait renovasi rumah yang akan dilakukan. Namun dalam melakukan renovasi rumah, ada aturan yang harus dilakukan dan diikuti.
Salah satu aturan yang harus diikuti adalah terkait perizinan yang memang sudah disepakati dari pengurus RW dan warga setempat.
"Nah mereka kan ngotot tidak ada ijin terus ngotot ini proyek dia, rumah dia, jadi gamau tau dari situ dari pihak keamanan melarang, kalau belum ada ijin jangan diturunkan," jelas Amir.
Amir mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak C dalam melakukan proses pembangunan atau renovasi rumah adalah memperhatikan situasi dan keamanan tetangga sekitar.
Diketahui, pihak C melakukan renovasi rumah sejak tahun 2019. Saat itu C mengatakan kepada pengurus RW bahwa akan melakukan renovasi rumah selama dua bulan. Namun hingga Maret 2020 proses renovasi rumah masih terus berjalan.
"Ada tetangga yang anaknya mau sekolah, dia merasa terganggu karena suara dari renovasi rumah itu karena anaknya sekolah online kan. Nah kita coba sosialisasi supaya renovasi rumah yang menimbulkan kebisingan agar dilakukan setelah jam sekolah, tapi dia gak mau tahu," paparnya.
Kemudian dalam aturan yang diberikan pengurus RW, di situ sudah ada perjanjian bahwa jika warga kompleks ingin merenovasi atau membangun rumah, ada uang sebesar Rp5 juta sebagai iuran dan Rp10 juta sebagai uang deposito.
Uang Rp10 juta itu, kata Amir, sebagai jaminan bahwa dalam proses pembangunan, tidak ada fasilitas umum yang dirusak akibat pembangunan atau renovasi rumah yang dilakukan.
"Di sini ada 60 proyek rumah, semuanya sudah mengikuti aturan itu. Dan memang aturan tersebut sudah berlaku sejak dahulu dan ini memang bukan aturan baru. Warga komplek sini juga semua mengikuti aturan tersebut," ucapnya.
"Semua membayar itu dan itu disimpan di satu akun khusus, tidak dipakai dan uang itu dideposito karena kalau proyek sudah selesai, kita punya check listnya kalau proyek sudah selesai, fasilitas umumnya gimana, sampah gimana, jalan gimana, setelah semua oke bersih baru mereka ngajuin surat untuk pengembalian uang jaminan dan itu kita kembaliin kok, selama ini juga gak ada masalah," sambung Amir.
Atas kejadian tersebut, Amir menegaskan bahwa satpam komplek tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli).
"Jadi itu bukan pungli, terkait kejadian Senin, satpam itu tidak ada yang nagih uang, tidak ada, uang dibayar saat proyek mau mulai langsung ke rekening RW," ungkapnya.
Amir menjelaskan bahwa, sejauh ini C sudah diberitahukan terkait aturan yang diberikan dalam melakukan renovasi rumah. Pihak C juga sempat mengiyakan terkait aturan tersebut.
"Namun dalam praktiknya, pihak C tidak menjalankan aturan tersebut sehingga izin dalam aturan merenovasi rumah dikompleks ini belum ada," pungkasnya. (cr01)