Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut Bantah Tudingan Kriminalisasi

Rabu 22 Sep 2021, 12:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: screenshot/ilham)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: screenshot/ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menampik pelaporan terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke polisi sebagai upaya mengkriminalisasi.

"Enggak ada urusan ke situ-situ. Saya enggak sempat mikir ke situ. Saya mikirin kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut usai melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) pagi.

Luhut yang datang didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah hingga penyebaran berita bohong.

Luhut menjelaskan laporan tersebut dibuat lantaran somasi yang ia layangkan tidak ditanggapi. Lantas ia menempuh jalur hukum.

"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan, karena saya sudah minta dua kali untuk minta maaf, enggak mau minta maaf ya sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan dia," imbuhnya.

Luhut juga menegaskan sikapnya ini sebagai pembelaan hak asasi dirinya.

"Kan semua itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingin ingatkan kepada publik ya tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak juga untuk membela hak asasi saya," ujarnya.

Diketahui, laporan ini buntut unggahan konten video "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" pada kanal Youtube milik Haris. Dalam video itu, Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Papua.

Luhut membantah tudingan tersebut. Dalam somasinya ia menyebut telah meminta bukti-bukti namun tidak ditanggapi.

"Jadi karena saya tidak melakukan itu. Tidak ada. Dan saya sudah minta bukti-bukti, nggak ada. Dia bilang research sudah ada. Jadi saya nuntut," imbuhnya.

Sementara itu, Juniver Girsang menyebut laporan terhadap Haris dan Fatia dilakukan sendiri oleh kliennya. Ia membantah laporan itu dibuat karena ada pengaruh dari pihak lain.

"Memang Pak Luhut yang langsung yang membuat laporan. Ini buktinya. Dan pasal yang sudah dilaporkan juga ini ada sampai tiga pasal. Yang pertama Undang-Undang ITE, kemudian pidana umum dan kemudian juga ada mengenai berita bohong. Ini yang sudah kita laporkan," kata Juniver.

Juniver mengatakan, Luhut juga mengajukan gugatan perdata sebesar Rp100 miliar. Uang sebesar itu akan diberikan Luhut kepada masyarakat Papua.

"Dalam gugatan perdata tadi beliau sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar. Rp100 miliar ini kalau dikabulkan hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," lanjut Juniver.

Dalam pelaporannya, kata Juniver, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti. Salah satunya berupa video yang akan diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

"Ada beberapa bukti tentu tidak kami ungkap sekarang. Ada beberapa bukti kami lampirkan di dalam proses laporan itu. Ya nanti serahkan ke penyidik untuk mencermati dan kemudian menganalisa terhadap bukti-bukti kami itu," pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara Haris Azhar dan Kontras, Asfinawati, menyebut bahwa pihaknya sudah memberi jawaban atas somasi kedua yang dilayangkan pihak Luhut.

Simak juga cuplikan keterangan Menko Marves Luhut B Pandjaitan usai mempolisikan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). (youtube/poskota tv)

Asfinawati menjelaskan keberatan Menko Luhut didasari atas potongan pernyataan Fatia di channel Youtube Haris Azhar.

"Somasi itu mengambil sebagian pernyataan Fatia begitu. Mengambil 'main bermain'. Sebenarnya Fatia bilang jadi Luhut bisa dikatakan bermain. Bisa dibilang menunjukkan kata kemungkinan dugaan potensi, ketika dipotong bermain-main ada pemotongan," tutur Asfinawati.

Sementara itu, Julius Ibrani, Pengacara Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sudah memperkirakan bahwa Luhut bakal melaporkan kliennya ke polisi. Langkah somasi yang sebelumnya dilayangkan Luhut dan tim pengacaranya ditengarai hanya formalitas belaka.

“Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja. Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi,” kata Julis, Selasa (21/9/2021) malam. (*/ys)

Berita Terkait

News Update