Gegara Tambang, Luhut Gugat Haris-Fatia Pidana dan Perdata Rp100 M: Untuk Papua!

Rabu 22 Sep 2021, 11:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: screenshot/ilham)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: screenshot/ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tidak hanya mengajukan gugatan pidana terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Luhut pun menggugat perdata dengan nilai gugatan yang sangat besar.

Luhut diketahui telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Haris dan Fatia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah hingga penyebaran berita bohong.

"Memang Pak Luhut yang langsung yang membuat laporan. Ini buktinya. Dan pasal yang sudah dilaporkan juga ini ada sampai tiga pasal. Yang pertama Undang-Undang ITE, kemudian pidana umum dan kemudian juga ada mengenai berita bohong. Ini yang sudah kita laporkan," kata pengacara Juniver Girsang saat mendamping Luhut, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) pagi.

Juniver mengatakan, Luhut juga mengajukan gugatan perdata sebesar Rp100 miliar. Uang sebesar itu akan diberikan Luhut kepada masyarakat Papua.

"Dalam gugatan perdata tadi beliau sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar. Rp100 miliar ini kalau dikabulkan hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," lanjut Juniver.

Dalam pelaporannya, kata Juniver, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti. Salah satunya berupa video yang akan diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

"Ada beberapa bukti tentu tidak kami ungkap sekarang. Ada beberapa bukti kami lampirkan di dalam proses laporan itu. Ya nanti serahkan ke penyidik untuk mencermati dan kemudian menganalisa terhadap bukti-bukti kami itu," pungkasnya.

Sementara itu, Luhut menyebut melalui kuasa hukumnya telah dua kali melakukan somasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti namun tidak direspons. Alhasil, jalur hukum pun ditempuh.

"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan, karena saya sudah minta dua kali untuk minta maaf, enggak mau minta maaf ya sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan dia," katanya.

Luhut juga menegaskan sikapnya ini sebagai pembelaan hak asasi dirinya.

"Kan semua itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingin ingatkan kepada publik ya tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak juga untuk membela hak asasi saya," ujarnya.

Berita Terkait

News Update