MELALUI kolom ini sering disinggung bahwa PPKM masih sangat dibutuhkan sebagai alat pengendali kasus Covid-19, sementara pelonggaran juga diperlukan sebagai upaya pemulihan ekonomi.
Pelonggaran tak hanya untuk kegiatan sektor industri dan perdagangan besar, pusat perbelanjaan, mal dan kawasan kuliner di tempat tertutup, dalam gedung bertingkat.
Pelonggaran juga diberikan pada kegiatan untuk menggerakkan perekonomian rakyat, seperti dengan dibukanya kuliner, warung makan pinggir jalan, warteg, dan lapak jajanan serta pedagang kaki lima lainnya.
Ini sektor non formal yang perlu dihidupkan dengan konsumen yang beragam latar belakang, mulai pekerja serabutan hingga perkantoran. Rakyat hingga pejabat.
Kita tahu, ekonomi sektor non formal banyak tumbuh berkembang di daerah perkotaan, utamanya kota – kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, serta Yogyakarta.
Kita juga paham sejak awal bulan September ini, menyusul kian melandainya kasus Covid-19, pembatasan mobilitas penduduk secara bertahap dikurangi, pelonggaran aktivitas sosial ekonomi diberikan melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM per level hingga 4 Oktober 2021 baik di Pulau Jawa – Bali maupun luar Pulau Jawa.
Seluruh wilayah Jakarta masih tetap level 3, begitu juga daerah penyeimbang ibu kota seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, semuanya PPKM level 3.
Artinya wilayah aglomerasi Jabodetabek masih diberlakukan PPKM level 3 dalam beberapa kali perpanjangan PPKM. Meski begitu terdapat beberapa pelonggaran yang diberikan untuk dua pekan ke depan, di antaranya khusus Jakarta, anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan pengawasan dan pendampingan orangtuanya.
Lantas bagaimana dengan wilayah Bodetabek? Jawabnya ketentuan ini tidak berlaku untuk Bodetabek.
Memberi kelonggaran kepada anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal hanya berlaku di 5 kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Yogyakarta. Ini sebagai uji coba.
Jakarta sebagai kota uji coba anak boleh masuk mal, pertanda perkembangan kasus Covid-19 di ibu kota kian membaik. Di sisi lain, perlu adanya langkah antisipasi, mengingat mal yang berada di Jakarta akan menjadi rujukan pula bagi warga non Jakarta.
Boleh jadi, banyak warga Bodetabek bersama keluarganya, termasuk anak – anaknya, memilih berbelanja ke mal yang berada di Jakarta. Kan, ga ada larangan, sepanjang memenuhi ketentuan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Langkah terbaik bagi kita semua adalah tetap membatasi diri, tidak lantas berbondong – bondong pergi ke mal. Pilih waktu tepat pergi ke mal, apalagi membawa – bawa anak- anak.Selain lihat situasi kepadatan, juga senantiasa disiplin protokol kesehatan.
Ingat! Di masa pelonggaran seperti ini, potensi orang keluar rumah semakin meningkat. Boleh jadi kerumunan pun meningkat yang berpotensi meningkatnya penularan virus. (Jokles)