Tyna Kanna dan Kenang Mirdad. (instagram/@kenanhmirdad)

SHOWBIZ

Sidang Cerai Perdana Digelar di PA Jaksel, Kenang Mirdad Mengaku Masih Terkejut Digugat Istri

Selasa 21 Sep 2021, 15:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perceraian pasangan selebitis Tyna Kanna dan Kenang Mirdad resmi digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, (21/9/2021). 

Kendati telah masuk sidang perdana, kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi mengatakan kliennya masih terkejut digugat cerai oleh sang istri.

"Sampai sekarang klien kami sebenarnya masih terkejut setelah menerima relasi panggilan sidang kedudukan sebagai tergugat, klien kami masih terkejut," ujar Zikri Muhammad kepada awak media. 

Pasalnya Kenang menilai selama ini rumah tangganya berjalan baik-baik saja.

Sebagai suami sekaligus kepala keluarga, Kenang Mirdad juga merasa telah menjalankan kewajibannya.

Mempertimbangkan hal ini, Zikri Muhammad menyampaikan pihaknya akan melihat dasar dan alasan gugatan Tyna Kanna pada kliennya. 

"Makanya kita lihat nanti apakah alasan-alasan yang diajukan gugatan ini sudah berdasarkan hukum atau seperti apanya kita lihat dalam proses persidangan nanti," jelasnya.

Adapun sidang perdana kali ini hanya di hadiri oleh pihak penggugat, Tyna Kanna bersama kuasa hukumnya.

Sementara adik dari Nana Mirdad tersebut tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum. 

Akibat hal tersebut, sidang cerai Tyna Kanna dan Kenang Mirdad ditunda hingga Selasa, 5 Oktober 2021 dengan agenda mediasi.

Zikri Muhammad menyampaikan pihaknya akan berusaha menghadirkan Kenang Mirdad pada agenda tersebut.

Sejauh ini, Zikri menyampaikan kliennya akan mengikuti proses persidangan cerai dengan baik dan siap menerima segala keputusan majelis hakim. 

"Mungkin karena dengan adanya gugatan ini waktu ya, klien kami juga kalau memang harus ternyata diputuskan berpisah atau bercerai dalam putusan pengadilan ya klien kami menerima itu," tutur Zikri Muhammad.

Diketahui, Tyna Kanna telah menggugat cerai suaminya, Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan cerai ini didapat oleh Tyna Kenang tercacat dengan nomor 20/0982/PDTg/2021/PAJS pada Senin, 30 Agustus 2021.

Dalam gugatan cerainya, Tyna Kanna disebutkan meminta hak asuh atas kedua buah hati mereka.

Diantaranya Alaia Lavmintikana Mirdad dan Aluna Laila Mirdad.

Taslimah menegaskan bahwa tidak ada harta gana-gini yang menyertai gugatan cerai tersebut. 

Lebih lanjut, Taslimah mengungkapkan sidang cerai perdana Tyna Kanna dan Kenang Mirdad akan digelar pada 21 September 2021.

Adapun agenda sidang perdana itu yakni mediasi. (cr07)

Tags:
tyna kannaKenang MirdadperceraianPengadilan Agama Jakarta Selatan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor