JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang cerai Tyna Kanna dan Kenang Mirdad kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
Dalam sidang beragendakan mediasi, keduanya kompak menghadiri persidangan. Kenang Mirdad pun menjelaskan bahwa proses mediasi berjalan cukup baik.
"Kita ngobrol-ngobrol aja di dalam mangkanya lama," ujar Kenang Mirdad, saat ditemui oleh awak media.
Lebih lanjut, Kenang Mirdad mengaku pasrah atas hasil putusan sidang. Dia hanya berharap mendapatkan putusan tang terbaik untuk keduanya.
"Dari pihak saya lebih ke pasrah aja, ikhlas apapun yang terjadi, putusan sidang ini akan jadi yang terbaiklah buat kita berdua. Kalau dari saya lebih ke ikhlas," jelasnya.
Kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan hasil mediasi ke publik. Pasalnya hal tersebut masih dalam masa peradilan.
Namun dia menjelaskan bahwa pihak majelis hakim meminta Kenang Mirdad dan Tyan Kanna untuk rujuk.
Pihak majelis hakim akan menuangkan hasil point mediasi dalam sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Oktober 2021.
"Hakim moderator menyarankan rujuk bagi penggugat dan tergugat ini hasilnya nanti dirundingkan dan hasilnya nanti akan dituangkan ke point perdamaian yang kita akan bacakan di depan hakim mediator," kata Zikri.
Diketahui, Tyna Kanna telah menggugat cerai suaminya, Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai ini didapat oleh Tyna Kenang tercacat dengan nomor 20/0982/PDTg/2021/PAJS pada Senin, 30 Agustus 2021.
Dalam gugatan cerainya, Tyna Kanna disebutkan meminta hak asuh atas kedua buah hati mereka. Diantaranya Alaia Lavmintikana Mirdad dan Aluna Laila Mirdad.