Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 43 Tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali 

Selasa 21 Sep 2021, 09:38 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (dok Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (dok Kemendagri)

Ketentuan lainnya, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh
vaksin dosis 1 (satu).

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari�hari dibatasi jam operasional sampai dengan pk. 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.  

Selain itu,  untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pk. 18.00 waktu setempat.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pk. 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%  dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit .

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
(johara)

Berita Terkait

Jangan Terlalu Longgar, Bisa Repot

Kamis 23 Sep 2021, 09:30 WIB
undefined
News Update