ADVERTISEMENT

Pilih Waktu Tepat Ajak Anak Pergi ke Mal

Rabu, 22 September 2021 09:30 WIB

Share
Pilih Waktu Tepat Ajak Anak Pergi ke Mal. (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id)
Pilih Waktu Tepat Ajak Anak Pergi ke Mal. (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MELALUI kolom ini sering disinggung bahwa PPKM masih sangat dibutuhkan sebagai alat pengendali kasus Covid-19, sementara pelonggaran juga diperlukan sebagai upaya pemulihan ekonomi.

Pelonggaran tak hanya untuk kegiatan sektor industri dan perdagangan besar, pusat perbelanjaan, mal dan kawasan kuliner di tempat tertutup, dalam gedung bertingkat.

Pelonggaran juga diberikan pada kegiatan untuk menggerakkan perekonomian rakyat, seperti dengan dibukanya kuliner, warung makan pinggir jalan, warteg, dan lapak jajanan serta pedagang kaki lima lainnya.

Ini sektor non formal yang perlu dihidupkan dengan konsumen yang beragam latar belakang, mulai pekerja serabutan hingga perkantoran. Rakyat hingga pejabat.

Kita tahu, ekonomi sektor non formal banyak tumbuh berkembang di daerah perkotaan, utamanya kota – kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, serta Yogyakarta.

Kita juga paham sejak awal bulan September ini, menyusul kian melandainya kasus Covid-19, pembatasan mobilitas penduduk secara bertahap dikurangi, pelonggaran aktivitas sosial ekonomi diberikan melalui kebijakan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM per level hingga 4 Oktober 2021 baik di Pulau Jawa – Bali maupun luar Pulau Jawa.

Seluruh wilayah Jakarta masih tetap level 3, begitu juga daerah penyeimbang ibu kota seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, semuanya PPKM level 3.

Artinya wilayah aglomerasi Jabodetabek masih diberlakukan PPKM level 3 dalam beberapa kali perpanjangan PPKM. Meski begitu terdapat beberapa pelonggaran yang diberikan untuk dua pekan ke depan, di antaranya khusus Jakarta, anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan pengawasan dan pendampingan orangtuanya.

Lantas bagaimana dengan wilayah Bodetabek? Jawabnya ketentuan ini tidak berlaku untuk Bodetabek.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT