BOGOR, POSKOTA. CO. ID - Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, memiliki aplikasi PeduliLindungi syarat untuk bisa berkantor.
"Bagi pegawai yang sudah divaksin, wajib meng download aplikasi PeduliLindungi pada saat mau masuk dan keluar kerja," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Bogor ini mengungkapkan kebijakan baru ini akan dilakukan seiring perpanjangan PP KM Level 3 sampai 4 Oktober 2021.
"Langkah ini diambil sebagai mencegah penyebaran Covid-19, agar sektor tersebut dapat terus berjalan. Sektor ini mulai bisa Work From Office (WFO) maksimal 25 persen selama PPKM berlaku," ungkapnya.
Ade Yasin menambahkan beberapa sektor non esensial yang kembali diizinkan beroperasi yakni hotel, restoran, pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan atau ballroom dan kafe.
“Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk,” benernya.
Selain itu Pemkab Bogor juga mewajibkan para orang tua yang memiliki anak di bawah 12 tahun untuk melakukan skrining.
“Untuk anak ini, wajib menunjukkan hasil negatif antigen (h-1) atau pcr (h-2),” tuturnya.
Sedangkan untuk gym dan ruang pertemuan, Pemkab Bogor hanya memperbolehkan pengunjung maksimal 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Untuk kafe jam operasional mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen. Beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Setiap meja hanya dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.(angga/pkl02)