"Namun uniknya, besaran remunerasi itu baru dikeluarkan berdasarkan RUPS-LB pada tanggal 31 Desember 2020, sedangkan mereka dilantik sejak September 2020.
"Di jeda waktu ini, diduga kuat mereka juga sudah mendapatkan remunerasi itu," jelasnya.
Ojat juga masih memaklumi jika di tahun pertama ini masih terdapat kerugian.
Meskipun demikian, hal ini harus menjadi alarm bagi pengurus agar tidak lengah.
"Karena kalau lengah, kerugian ini akan terus terjadi sebagaimana yang terjadi Bank Banten," pungkasnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)