Petugas gabungan memutarbalik sebuah mobil dengan pelat nomor akhir genap yang ingin menuju ke Pintu Masuk I TMII, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (19/9/2021) (cr02)

Jakarta

Wajib Tahu! Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di Depan Pintu Utama TMII, Banyak Pengendara Masih Terkecoh

Minggu 19 Sep 2021, 16:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat kembali diberlakukan di tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur. Saat ini, Minggu (19/9/2021) telah memasuki hari ketiga sejak penerapan pada Jumat 17 September lalu. 

Menurut pantauan Poskota.co.id, sejumlah pengendara mobil masih ada yang belum tahu soal pemberlakuan aturan ganjil genap tepatnya di Pintu Masuk I TMII.

Sekiranya pada pukul 12.00 WIB, petugas mulai melakukan operasi sistem ganjil genap di TMII.

Terlihat petugas gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan menghentikan serta memutarbalikkan kendaraan roda empat berpelat nomor akhir genap.

Sebab, sistem ganjil genap hari ini jatuh di tanggal ganjil yakni 19 September. Jadi yang bisa melalui pintu masuk I TMII hanya kendaraan roda empat berpelat nomor akhir ganjil.

Kemudian, sejak pukul 12.00 WIB tadi sudah ada sekitar 4 - 5 kendaraan yang diputar balik karena nomor polisi kendaraannya tidak sesuai atau dengan kata lain genap.

Bahkan tadi ada juga kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka 0 ikut diputar balik karena disepakati termasuk genap.

Ada pula beberapa kendaraan tetap diperbolehkan masuk meski pelat nomornya genap. Mereka yang datang untuk menghadiri pernikahan di dalam TMII dan plat kedinasan.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Pintu Masuk I  TMII, dilakukan mulai sejak Jumat, 17 September 2021. Hal itu akan berlaku setiap hari Jumat hingga Minggu.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sekaligus tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dikabarkan sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan kegiatan ganjil genap di tempat wisata dilakukan guna mengendalikan mobilitas masyarakat. Sistem ganjil-genap bakal berlangsung sejak pukul 12.00 - 18.00 WIB.

"Kami perlu informasikan bahwa mulai hari ini Jumat 17 September itu sudah mulai diberlakukan ganjil genap di kawasan wisata. Sementara masih dua objek yaitu di TMII dengan di Ancol, di TMII dilakukan penyekatan di pintu 1 dan pemberlakukan ganjil genapnya di pintu masuknya," terangnya di pintu masuk TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).

Lanjutnya, bagi kendaraan yang hendak masuk ke TMII maka langsung diminta putar balik. Sejauh ini pihaknya tak menerapkan sanksi tilang.

"Untuk di ruas jalan menuju TMII ganjil genap belum kita berlakukan. Karena sifatnya masih baru, jadi saat ini sedang kita sosialisasikan kepada masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan pada hari Jumat hingga hari Minggu yaitu hari weekend," jelasnya. (Cr02)

Tags:
Aturan Gage di TMIIAturan Ganjil Genap di TMIIPelaksanaan Ganjil genap di pintu utama TMIIbanyak pengendara belum tahu aturan Gage

Administrator

Reporter

Administrator

Editor