JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Irjen Napoleon Bonaparte ternyata diketahui sebagai pelaku dari penganiayaan tersangka kasus dugaan penistaan agama yakni Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
Dengan adanya kejadian pemukulan itu, pihak Bareskrim Polri akan membuat penyelidikan dan pengembangan dari kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengonfirmasi bahwa pihaknya akan tersu mendalami kasus ini karena bisa jadi penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
Masih ada kemungkinan lain sepertinya ada orang yang membantu Irjen Napoleon Bonaparte saat melakukan aksi penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (18/9/2021).
Brigjen Andi juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus yang telah terjadi itu.
Irjen Napoleon rencananya akan diperiksa untuk mengetahui bagaimana kronologi lengkap dari terjadinya kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Selain itu Brigjen Andi juga menegaskan Bareskrim juga sudah memeriksa 3 orang saksi yang kemungkinan mempunyai informasi lebih dari penganiayaan Muhammad Kece.
"Nanti akan didalami setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon). 3 orang saksi (sudah diperiksa). Semuanya narapidana (napi)," tutur Brigjen Andi.
Sampai dengan saat ini Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” papar Brigjen Andi.
Sebagai informasi saja, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta sejak Rabu (14/10/2020) lalu.
Jenderal bintang dua itu ditahan bersama dengan Tommy Sumardi setelah terlibat kasus korupsi pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama untuk menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Akibat tindakannya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (cr03)