ADVERTISEMENT

Parah! Foto Babak Belur Muhammad Kece Tersebar Luas Usai Dijotosi Napoleon Bonaparte, Wajahnya Tertunduk Lesu 

Senin, 20 September 2021 11:04 WIB

Share
Muhammad Kece saat tiba di Mabes Polri - Fernando Toga
Muhammad Kece saat tiba di Mabes Polri - Fernando Toga

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasca kabar tersangka penistaan agama, Muhammad Kece dianiaya, kini foto babak belurnya tersebar luas di media sosial.

Bahkan baru-baru ini juga terungkap, yang aniaya Muhammad Kece ialah Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Salah satu akun yang mengunggah foto Muhammad Kece usai mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan itu pun diunggah oleh akun media sosial.

Salah satu akun yang mengunggah penampakan Muhammad Kece  adalah akun Instagram @jayalah.negriku pada Senin, (20/9/2021)

 

Dilihat dari unggahan foto tersebut, terlihat wajah Muhammad Kece tertunduk lesu dan babak belur.

Tidak tampak lagi senyum yang biasa terlontar seperti pada saat dia membuat konten-konten penistaan di Youtube.

Terkait peristiwa pemukulan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.

"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Andi kepada wartawan Sabtu (18/9/2021).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga telah dianiaya oleh tahanan lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Jumat (17/9/2021).

M. Kece tersebut melaporkan Laporan Polisi Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim dengan pelapor Muhammad Kosma alias M Kece.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan, M. Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut.

"Pelapor melaporkan dirinya telah mendapatkan penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

 Menurut Rusdi, saat ini pihak Bareskrim Polri sedang memproses laporan yang dilakukan oleh Muhammad Kece tersebut.

Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan kasus itu.

"Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini dan memeriksa tiga saksi kemudian kumpulkan alat bukti yang relevan," ucap Rusdi.

Mengenai hal itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon memberikan tanggapannya. Menurut kriminolog Josias Simon, ada dua sisi yang perlu dilihat dalam kasus penganiayaan sesama tahanan tersebut.

Pertama adalah dalam kasus ini menunjukkan secara nyata bahwa di dalam tempat penahanan, ada norma khusus yang harus diikuti dalam rangka beradaptasi.

 

Penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di tahanan. (foto: adji)

"Mereka yang tidak bisa mengikuti ada konsekuensinya," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Selain itu, lanjut Josias, sisi lain yang perlu dilihat dalam kasus ini adalah penempatan tahanan yang belum maksimal serta kurang terawasi para tahanan yang berinteraksi.

"Perlu penelusuran dan pemeriksaan agar lebih jelas," paparnya.

Menurut Josias, dalam proses hukum, semua tahanan seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama. Hanya tinggal bagaimana praktik pengawasan di lapangan.

"Apalagi para tahanan yang punya background pejabat sebelumnya. Ini yang harus ditelusuri," jelas Josias. (cr09)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT