Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte (Youtube/Muhammadkece)

Kriminal

Duar! Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Pelaku Penganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri

Sabtu 18 Sep 2021, 15:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Teka-teki dari seseorang yang memukul Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaann agama kini sudah mulai terungkap.

Ternyata Muhammad Kece dianiaya oleh terpidana kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yakni Irjen Napoleon Bonaparte.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dimintai keterangan lebih lanjut atas kasus penganiayaan Muhammad Kece pada Sabtu (18/9/2021).

Komjen Agus membenarkan bahwa Muhammad Kece dan Irjen Napoleon memang tahanan yang sama-sama ditempatkan di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri.

Pengainayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon bermula saat Muhammad Kece sedang menjalani isolasi setelah digelandang ke Bareskrim Polri.

"Sudah diproses sidik. Pelaku sesama tahanan. Setelah kejadian, proses langsung berjalan," imbuh Komjen Agus.

Sebelumnya Muhammad Kece telah membuat laporan setelah dirinya mengaku telah dianiaya oleh tahanan lainnya di Bareskrim Polri.

Laporan polisi (LP) tersebut yakni bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim yang dibuat pada Kamis (26/8/2021) atas nama Muhammad Kosman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihak Bareskrim sudah memproses laporan yang diajukan oleh Kece dan langsung memeriksa sejumlah saksi yang ada dilokasi kejadian.

"Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini. Telah memeriksa tiga saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan," pungkas Rusdi.

“Kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini.

“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ucapnya lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pk. 19:30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana.

Akibat perbuatannya itu, Muhammad Kece kini terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. (cr03)

Tags:
Tersangka Kasus Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece Babak BelurMuhammad Kece Dianiaya di Rutan Bareskrim PolriIrjen Napoleon Bonaparte Pekaku Pemukulan Muhammad KeceMuhammad Kece Dianiaya Oleh Irjen Napoleon Bonaparte

Administrator

Reporter

Administrator

Editor