Polisi Lalu Lintas tengah mengarahkan kendaraan roda empat yang terdampak pemberlakuan Ganjil-genap di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jumat (17/9/2021). (Foto/yono)

Jakarta

Tekan Kerumunan di Kawasan Wisata, Sistem Ganjil Genap Mobil Diberlakukan di Taman Impian Jaya Ancol

Jumat 17 Sep 2021, 17:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sistem ganjil genap diberlakukan pada jalur masuk kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara untuk kendaraan roda empat pada Jumat (17/9/2021).

Dari pantauan Poskota di lokasi, penyekatan ganjil genap dengan menggunakan barier dilakukan di Jalan Lodan Raya pada jalur masuk Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol.

Plang pemberitahuan berwarna hijau bertuliskan 'ANDA MEMASUKI KAWASAN GANJIL-GENAP 12.00 - 18.00 WIB (KHUSUS KENDARAAN RODA EMPAT)' terpasang di gerbang penyekatan.

Sejumlah Polisi Lalu Lintas, Dishub dan Satpol PP tampak mengatur kendaraan roda empat agar tidak terjadi penumpukan.

Kendaraan roda empat atau lebih bernomor plat akhir ganjil diperbolehkan melewati jalur menuju Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol.

Begitupun sebaliknya, mobil dengan plat nomor akhir genap tidak diperbolehkan melewati jalur menuju Gerbang Timur dan diarahkan ke Fly Over Jalan Benyamin Sueb.

Saat ditemui di lokasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan Ganjil-genap di tempat wisata dimulai hari ini sejak pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB.

Penyekatan tersebut dilakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk menekan mobilisasi masyarakat di kawasan wisata.

Untuk di Jakarta ada dua titik penyekatan tempat wisata yaitu di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah.

"Pada intinya adalah untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata," ujarnya di lokasi.

Sambodo mengatakan, kedepannya penyekatan ganjil-genap tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

"Itu akan mengacu menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan PPKM yang mengatur tentang PPKM level tersebut. Misal Level 2 PPKM, nanti kita lihat aturan seperti apa," terangnya.

Di lokasi yang sama, Dirut PT. Taman Impian Jaya Ancol, Budi Aryanto mengatakan, pihaknya menyiapkan tempat parkir di Gerbang Barat dan Timur.

Bagi pengunjung yang kendaraannya terdampak aturan ganjil-genap maka akan diarahkan parkir di Gerbang Barat Taman Impian Jaya Ancol.

Video Truk Terguling Setelah Putar Balik, Akibatkan Ratusan Batu Hebel Berhamburan ke Jalan. (youtube/poskota tv)

Setelah memarkirkan kendaraannya, pihak Taman Impian Jaya Ancol melakukan penjemputan dengan bus terhadap pengunjung yang terdampak aturan ganjil-genap tersebut.

"Untuk bus sendiri hanya beroperasi sesuai dengan pemberlakuan Ganjil Genap, Jumat sampai Minggu, kami siapkan bus dengan kapasitas 20 orang," ujarnya.

Adapun, ketentuan ganjil-genap tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga. 

Dalam kepgub itu, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. (yono)




 

Tags:
aturan baru ancolganjil genap ancolaturan masuk ancolaturan bawa mobil ke ancolganjil genab ancol

Administrator

Reporter

Administrator

Editor