JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi dalam Perusahaan Darerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Kamis (16/9/2021).
Anggota DPR itu kenakan rompi berwarna merah muda Kejaksaan Agung.
Pantauan Poskota sekira pukul 15:25 WIB sore Alex Noerdin bersama tersangka berinisial MM.
Ia dikawal oleh Petugas Brimob dan TNi Bersenjata Laras Panjang dalam pengawalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah menahan keduanya di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian satu tersangka MM ditahan, Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan," ucap Leonard di Kejagung.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menjebloskan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), berinisial AYH dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), CISS; ke jeruji besi terkait dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan kedua tersangka ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019.
"Tersangka CISS telah dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021," kata Leonard Ebend Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Penyidik menahan tersangka CISS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September sampai dengan 27 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan tersangka AYH dijebloskan ke sel Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.
"Ditahan] selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021," katanya.
Menurutnya keduanya melakukan penyimpangan akibatkan kerugian negara setelah dihitung oleh ahli dari BPK sebesar 30.194.452.79 Dollar Amerika berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional pada tahun 2010-2019.
Kemudian tersangka juga merugikan 63.750 dollar Amerika fan Rp 2,1 milliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adji)