Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Alex Noerdin Dicecar Kejagung

Selasa 04 Mei 2021, 10:04 WIB
Alex Noerdin saat kunjungan kerja bersama komisi VII DPR-RI ke PT PLN, Bandar Lampung. (foto: instagram/@alexnoerdin/id)

Alex Noerdin saat kunjungan kerja bersama komisi VII DPR-RI ke PT PLN, Bandar Lampung. (foto: instagram/@alexnoerdin/id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya, Palembang, Sumsel, Senin (3/5/2021).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut telah diperiksa dua jam dan dicecar 25 pertanyaan terkait tempat pembangunan ibadah muslim senilai Rp130 Milliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sumsel.

"Agar ditanyakan ke Kasi Penkum Kejati Sumsel pak karena mereka yang tangani," kata Leonard  saat dikonfirmasi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, Alex diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Alex di Jakarta untuk memudahkan proses penyelidikan.

"Untuk lebih memudahkan saja untuk diperiksa, sebenarnya di manapun bisa tidak perlu di Kantor Kejati. Hari ini ada kesempatan bagus, penyidik yang ke sana," ujar Khaidirman dikonfirmasi kepada wartawan.

Diketahui, Alex sudah dipanggil dua kali ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk pemeriksaan, namun tak kunjung hadir dengan alasan kesibukannya sebagai wakil rakyat. Pertama kali dipanggil yakni 5 April dan yang kedua 15 April.

Alex berstatus sebagai saksi diperiksa selaku Gubernur Sumsel yang memberikan dana hibah untuk pembangunan masjid tersebut. Ia pun diketahui menjabat sebagai Ketua Pembangunan Masjid sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya saat mulai dibangun pada 2015 lalu. Alex menjabat sebagai gubernur periode kedua sejak 2013-2018 di Sumsel.

Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie pun diperiksa penyidik Kejati di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/4/2021). Jimly memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa selama 30 menit. Diketahui, Jimly merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Dugaan kasus korupsi mencuat setelah Kejati Sumsel melakukan penyelidikan pada awal 2021. Pembangunan masjid yang diklaim bakal menjadi yang terbesar se-Asia seluas 20 hektare tersebut telah menelan dana APBD sebesar Rp130 miliar. Sampai saat ini penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 36 saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut. Sebanyak empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani. (adji)

Berita Terkait

News Update