“Bantuan ini yang hanya diberikan satu kali selama kerja sama berlangsung. Itu belum kita bagikan,” ujarnya.
Kedua, bantuan yang merupakan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak, misalkan yang lokasi rumahnya dekat dengan TPAS Cilowong.
Kompensasi ini dibebankan pada penerimaan retribusi sampah berdasarkan pengiriman yang akan diterima setiap bulan.
“Karena pembuangan sampah juga belum dilakukan, maka bantuan ini juga belum bisa diberikan kepada warga,” tutupnya. (*)