JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, menempelkan stiker pelarangan menjual dan membeli daging anjing (B1) pada Senin (13/9/2021).
Stiker tersebut ditempelkan oleh pengelola pasar di pintu masuk blok penjual daging babi (B2) sekira pukul 13.00 WIB.
"Perumda Pasar Jaya melarang menjual dan membeli daging anjing (B1). Pasal 1 UU nomor 18 tahun 2021 bahwa anjing bukan merupakan atau tidak termasuk sumber pangan, karena anjing merupakan hewan peliharaan," tulis pengelola pasar dalam stiker tersebut.
Penempelan stiker tersebut, menyusul viralnya video penjualan daging anjing di Pasar Koja Baru beberapa waktu lalu.
Pihak pengelola didampingi kemanan pasar juga menegur dan memberikan pengertian pada pedagang bila mulai hari ini tidak boleh lagi menjual daging anjing di Pasar Koja Baru meski hanya sampingan.
Dengan adanya larangan tersebut, Andi (33) penjual daging babi yang nyambi menjual daging anjing akhirnya meneken surat pernyataan tidak lagi menjual daging anjing di lapaknya.
"Surat pernyataan isinya mulai dari hari Senin ini saya menyatakan berhenti berjualan daging B1 sampai selanjutnya," ungkapnya saat ditemui di lapaknya.
Ia mengaku, selama dua tahun ini menjual daging anjing bila ada yang memesan saja.
"Jarang-jarang itu kalau ada yang pesen aja," ujarnya.
Pria yang masih melajang tersebut mengatakan, setelah adanya stiker pelarangan itu, dirinya tak akan lagi menjual daging anjing.
"Ya stoplah, mending kita cari usaha yang lain," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sebuah video yang direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial (medsos).
Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Senen.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Pemasaran Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza membenarkan adanya pedagang di Pasar Senen di Blok III, Jakarta Pusat, yang menjual daging anjing.
Gatra mengatakan, bila penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya.
Karena daging anjing termasuk komoditi yang tidak boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya.
ABG YANG HILANG DI SUNGAI CIUJUNG KINI DITEMUKAN TIM SAR DALAM KEADAAN TIDAK BERNYAWA (Poskota TV)
"Dan hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di dalam Perumda Pasar Jaya, yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," tuturnya.
Gatra mengatakan, kedepannya akan jadi pelajaran Perumda Pasar Jaya untuk melakukan evaluasi dalam sisi operasional pasar. (yono)