ADVERTISEMENT

Tidak Melanggar PPKM, Bioskop 21 di Blok M Square Ditempel Stiker, Camat Kebayoran Baru Jelaskan Penyebabnya

Sabtu, 15 Januari 2022 21:12 WIB

Share
Petugas Pemkot Jaksel memasang stiker belum membayar pajak terhadap XXI Blok M Square, Kebayoran Baru, Jaksel. (ist)
Petugas Pemkot Jaksel memasang stiker belum membayar pajak terhadap XXI Blok M Square, Kebayoran Baru, Jaksel. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tidak Melanggar PPKM, Bioskop 21 di Blok M Square Ditempel Stiker, Camat Kebayoran Baru Jelaskan Penyebabnya

Camat Kebayoran Baru menjelaskan penyebabnya,ditempel stiker, Bioskop Cinema 21 Blok M Square, tidak melanggar PPKM,

Camat Kebayoran Baru menjelaskan penyebabnya sehingga dipasang stiker peringatan di Bioskop Cinema XXI karena belum membayar pajak bangunan selama dua bulan, tidak melanggar PPKM.

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tempat hiburan kaca Bioskop Cinema 21 Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditempel stiker oleh aparat, Sabtu (15/1/2022).

Stiker di kaca Bioskop Cinema 21 Blok M itu bukan terkait pelanggaran PPKM. Menurut Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono, itu merupakan stiker peringatan pembayaran pajak.

Di lokasi, stiker berwarna merah dengan kelir kuning hitam itu ditempelkan di kaca dekat pintu masuk bioskop.

Adapun penempelan stiker peringatan itu tak menggangu aktivitas bioskop. Bioskop dan beberapa penyewa tempat masih terlihat tetap beroperasi.

Camat Kebayoran Baru menjelaskan penyebabnya sehingga dipasang stiker peringatan di Bioskop Cinema 21. Stiker ditempel karena pihak bioskop belum membayar pajak bangunan selama dua bulan, tidak melanggar PPKM ataupun Pajak Hiburan.

"Belum bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun 2021. Dari bulan dua bulan November 2021 sudah terpasang," ujar Tomy dikonfirmasi.

Tak ada tenggang waktu pembayaran pajak yang ditetapkan. Selama itu juga bioskop masih diizinkan beroperasi. Hanya saja bioskop itu akan dikenakan sanksi denda 2 persen per bulan selama belum ada proses pembayaran PBB.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT