Warga Wajib Tahu, Ini Loh Syarat Terbaru Dokumen Pengurusan SKCK di Polres Lebak

Senin 13 Sep 2021, 14:30 WIB
Pelayanan SKCK di Mapolres Lebak (ist)

Pelayanan SKCK di Mapolres Lebak (ist)

Mau Bikin SKCK Online di Polres Lebak Polda Banten, Ini dia Syaratnya

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dengan kemajuan Era Digital saat ini, tentunya harus didukung dengan peningkatan Pelayanan Publik.

Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Lebak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pembuatan atau Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu SKCK.

Penerbitan SKCK itu kini sudah semakin gampang,  karena pemohon  tidak perlu datang langsung ke Mapolres Lebak. Namun bisa mengajukan pembuatan SKCK itu secara online. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra  melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menjelaskan mekanisme pelayanan SKCK online sebagai berikut Pemohon bisa membuka  website dengan alamat situs www.skck.polri.go.id kemudian mengisi registrasi. 

"Ya sekarang cukup akses secara online, mengisi registrasi, maka pemohon akan mendapatkan kode barkode yang akan dikirimkan melalui ke email pemohon," kata Iptu Jajang,  Senin (13/9/2021).

Kemudian pemohon dapat mengupload beberapa dokumen pendukung,  seperti:

1. Foto Copy E-KTP

2. Foto Copy Kartu Keluarga 

3. Foto Copy Akte Kelahiran

4. Pas Photo Ukuran 4x6  background merah sebanyak 5 lembar.

Berita Terkait

News Update