RIAU, POSKOTA.CO.ID - Sungguh sadis pelaku kejahatan di Indragiri Hulu (Inhu) Riau ini. Dia melakukan mutilasi terhadap bocah 13 tahun berinisial BFR. Pelaku adalah tetangga korban.
Korban BFR tinggal di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Keduanya adalah tetangga yang tergolong akrab, meski beda umur cukup jauh. Hal itu setelah polisi berhasil mengungkap kasus mutilasi terhadap BFR.
Pelaku berinisial PM (29). Memang tak disangka, tapi polisi sudah mengungkap n dan menurut pengakuannya, BFR dimutilasi, leher dikapah sampai putus dan dibuang terpisah.
Pihak Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap peristiwa sadis itu, pembunuhan dilakukan di perkebunan kelapa sawit.
Tubuh bocah itu dipotong-potongan dan dibuang terpisah-pisah. Polisi berhasil mengungakap tindakan keji dan menggali motifnya.
Menurut Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, pelaku mutilasi sadis terhadap bocah inisial BFR (13), di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial PM.
Tragisnya, kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, pembunuh anak SD kelas VI itu masih tetangga korban.
Bahkan sering memancing ikan bersama di kawasan Devisi I perkebunan kelapa sawit milik PT Palma Agro Lestari (PAL), Batang Gangsal.
Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu 11 September 2021, motifnya, tersangka (TSK) inisial PM (29) sakit hati gara-gara korban dan orang tua korban sering berkata-kata kasar kepada pelaku.
"Pengungkapan perkara dibackup oleh Jatanras Polda Riau, sehingga sepekan setelah kejadian TSK ditahan," ungkap Kapolres Inhu Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila dan PS Paur Humas Aipda Misran dalam konferensi Pers, Jumat 10 September 2021.
TSK dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dikatakannya, kronologi pembunuhan pada hari Jumat 27 Agustus 2021. Pelaku melihat korban sedang duduk sendiri sambil bermain HandPhone (HP) di tanggul areal kebun.
Sambil melintas pelaku menyapa korban dengan mengatakan “ngapian duduk-duduk kau disitu ikan teri” lalu dijawab, "Ahk, pantek kaulah," hardik korban memaki.
Mendengar jawaban tersebut pelaku tetap melanjutkan perjalanannya menuju lokasi kerja memanen sawit yang tidak jauh dari tempat duduk korban.
Sekitar 30 menit kemudian pelaku yang merasa sakit hati dimaki, kembali mendatangi korban lalu diajak melihat tajur ikan.
Namun baru sekitar 100 meter berjalan kaki, pelaku yang sudah mempersiapkan sebilah kapak dalam punggungnya, akhirnya mengayunkannya ke arah korban dan menghantam dada korban.
Korban yang sudah terluka berusaha lari sambil berteriak. Namun oleh pelaku terus dikejar. Bahkan dengan beringasnya kembali mengayun kapak ke bagian leher korban hingga putus.
Selanjutnya pelaku membuang kepala korban ke dalam parit dan badan dibuang terpisah. Namun ditutup daun kelapa sawit.
Untuk mengaburkan perbuatannya, pelaku mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah. Lalu pulang ke rumah seperti tidak ada kejadian apa-apa.
Bahkan selama proses pencarian hingga pengebumian kepada korban, polisi mengatakan kalau pelaku terlihat aktif dengan tujuan untuk mengalihkan penyelidikan. (*)