JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria (Wagub Ariza) akan menindak tegas pedagang yang kedapatan menjual daging anjing di pasar.
Mengingat , hal itu bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen sebagaimana diatur.
Sebelumnya, sebuah komunitas penyayang hewan 'Animal Defender Indonesia' (ADI) mengajukan somasi ke Perumda Pasar Jaya karena adanya perdagangan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Saya belum dapat informasi dari Pasar Jaya, laporannya. Namun jika benar , ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan," terang Ariza di Balaikota, Jumat (10/9/2021).
Adapun sanksi yang diberikan sendiri nantinya, sambung Ariza, akan diatur Perumda Sarana Jaya dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya karena melanggar Undang Undang perlindungan pangan dan konsumen.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan ADI, daging anjing itu dikirim dari sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, Ciamis, yang masih banyak ditemukan kasus rabies.
Tindakan pembiaran atas penjualan daging anjing itu tentu menjadi ancaman terbuka atas masuknya panyakit rabies ke wilayah Ibukota," kata Ketua ADI, Doni Herdaru Tona. (*)