JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, menempelkan stiker pelarangan menjual dan membeli daging anjing (B1) pada Senin (13/9/2021).
Stiker tersebut ditempelkan oleh pengelola pasar di pintu masuk blok penjual daging babi (B2) sekira pukul 13.00 WIB.
"Perumda Pasar Jaya melarang menjual dan membeli daging anjing (B1). Pasal 1 UU nomor 18 tahun 2021 bahwa anjing bukan merupakan atau tidak termasuk sumber pangan, karena anjing merupakan hewan peliharaan," tulis pengelola pasar dalam stiker tersebut.
Penempelan stiker tersebut, menyusul viralnya video penjualan daging anjing di Pasar Koja Baru beberapa waktu lalu.
Pihak pengelola didampingi kemanan pasar juga menegur dan memberikan pengertian pada pedagang bila mulai hari ini tidak boleh lagi menjual daging anjing di Pasar Koja Baru meski hanya sampingan.
Dengan adanya larangan tersebut, Andi (33) penjual daging babi yang nyambi menjual daging anjing akhirnya meneken surat pernyataan tidak lagi menjual daging anjing di lapaknya.
"Surat pernyataan isinya mulai dari hari Senin ini saya menyatakan berhenti berjualan daging B1 sampai selanjutnya," ungkapnya saat ditemui di lapaknya.
Ia mengaku, selama dua tahun ini menjual daging anjing bila ada yang memesan saja.
"Jarang-jarang itu kalau ada yang pesen aja," ujarnya.
Pria yang masih melajang tersebut mengatakan, setelah adanya stiker pelarangan itu, dirinya tak akan lagi menjual daging anjing.
"Ya stoplah, mending kita cari usaha yang lain," ucapnya.