Tegas! Perumda Pasar Jaya Jatuhi Sanksi Pedagang yang Jual Daging Anjing

Senin 13 Sep 2021, 12:28 WIB
Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza membenarkan pihaknya menemukan oknum pedagang Pasar Senen menjual daging anjing. (foto: dok perumda pasar jaya)

Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza membenarkan pihaknya menemukan oknum pedagang Pasar Senen menjual daging anjing. (foto: dok perumda pasar jaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menyebutkan, pihaknya telah memberikan teguran dan sanksi kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Ia pun tak mengelak, adanya penjualan daging anjing yang dilakukan pedagang tersebut. 

"Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," terangnya kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Dijelaskannya, bahwa sanksi berupa pemanggilan dan administrasi telah dilakukan kepada pedagang.

"Kalau kedepannya masih melakukan hal sama, akan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara," tegas Gatra.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Sebab, keberadaannya tidak termasuk komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI.

"Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar Gatra.

Sebelumnya, sebuah komunitas penyayang hewan 'Animal Defender Indonesia' (ADI) mengajukan somasi ke Perumda Pasar Jaya karena adanya perdagangan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Penelusuran ADI, daging anjing itu dikirim dari sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, Ciamis, yang masih banyak ditemukan kasus rabies. (deny)

Berita Terkait

Depan Pasar Puri Jadi Tempat Parkir Liar

Selasa 14 Sep 2021, 07:06 WIB
undefined
News Update