JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Perumda Pasar Jaya melalui Manajer Umum dan Humas, Gatra Vaganza menyatakan telah memanggil dan memberikan sanksi terhadap oknum pedagang Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Gatra mengatakan, pemberian sanksi itu lantaran daging anjing tidak termasuk dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam pasar yang dianungi milik Perumda Pasar Jaya.
"Dan hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada didalam Perumda Pasar Jaya," kata Gatra ketika dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).
Gatra pun mengultimatum oknum pedagang tersebut, apabila praktik jual beli daging anjing tersebut terulang maka pihaknya tak segan melakukan penutupan sementara hingga permanen terhadap pedagang tersebut.
Hal ini pun disebut juga berlaku bagi pedagang lainnya jika melakukan hal yang sama.
"Dan kedepannya ini akan jadi pelajaran bagi kami evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga kedepannya kejadian kejadian ini tidak akan terulang kembali," sebutnya.
Mengenai aturan larangan praktik jual beli daging anjing tersebut sebenarnya juga sudah tertuang dalam Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang pangan.
Dalam aturan tersebut tertulis pada Pasal 1 dijelaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.
Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru dalam surat somasinya terkait hal ini menjelaskan, berdasarkan hasil riset yang dilakukan pihaknya bahwa daging anjing yang dikonsumsi kebanyakan merupakan anjing liar dan luput dari vaksinasi.
"Sehingga sangat dianjurkan untuk tidak mengkonsumsinya dengan pertimbangan bahaya penyakit rabies dan penyakit lainnya yang ditimbulkan dari mengkonsumsi daging anjing," sebutnya.
Ia juga melampirkan landasan hukum terkait aturan praktik jual beli kebutuhan pangan.
Dalam pasal 86 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan jaminan Mutu Pangan.