ADVERTISEMENT

Dua WNA Asal Iran Gunakan Bahan Baku Berupa Gel untuk Pembuatan Sabu, Kabid Humas: Ini Merupakan Modus Baru

Kamis, 9 September 2021 14:12 WIB

Share
Dua WNA Asal Iran tersangka usaha sabu rumahan di rumah mewah kawasan Tangerang.( (Cr01).
Dua WNA Asal Iran tersangka usaha sabu rumahan di rumah mewah kawasan Tangerang.( (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA, CO.ID - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial BF (31) dan FS (31) produksi sabu di rumah mewah kawasan Tangerang, Banten. Keduanya menggunakan bahan baku berupa gel.

Gel tersebut didapat dari seseorang bernama Amir WNA asal Turki yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikirin melalui jalur penerbangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan modus baru, seban kedua tersangka mengolah bahan sudah setengah jadi.

"Ini adalah modus baru yang dikirim kesini adalah bahannya yang sudah setengah jadi, dalam bentuk jel, untuk mengelabui biasanya dia buat di manifesnya untuk makanan," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Metro.Jaya Kombes Mukti mengatakan bahan baku tersebut tidak terdeteksi saat masuk Bandara, sebab tersangka sudah melapisi dengan benda lain.

"Bahan baku itu dilapisi oleh benda lain, digulung sehingga tidak lagi terdeteksi oleh X Ray (sinar x) di bandara. Ini murni pengungkapan dari bawah bukan lagi pengungkapan dari x-ray," kata dia.

Dikatakan Yusri, gel kemudian diolah dengan menggunakan alat khusus hingga membentuk kristal. Setelah melalui proses kristalisasi, sabu tersebut barulah di pasarkan.

Adapun sejauh ini, kedua tersangka memasarkan barang haram tersebut di kawasan Jakarta dan Tangerang.

"Dari hasil pemeriksaan bahan baku tidak melalui proses yang banyak. Ini bisa kita sebutkan gel sudah mengansung 80 sampai 90 persen methamfetamine (sabu)," ucap Yusri.

Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu.

"Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik sabu rumahan di kawasan Tangerang, Banten. Dua tersanga Warga Negara Asing (WNA) berinisial BF dan FS diamankan polisi karena terbukti telah memproduksi sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh seorang laki-laki.

"Lalu petugas melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa laki-laki tersebut telah pindah ke Jl. Beringin Taman Cendana No. 25 Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua, Tangerang," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Mendapati informasi tersebut, penyidiak narkoba Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke lokasi yang berada di kawasan Tangerang. Disana petugas mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WNA asal Iran berinisial BF dan FS.

"Dari penggeledahan rumah tersangka disita barang bukti seperangkat alat produksi sabu," jelas Yusri.

Dikatakan Yusri, bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu itu dikirim oleh tersangka bernama Amir, WNA asal Turki yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Dalam pengiriman bahan baku, tersangka melakukannya dengan cara dimasukkan ke dalam gemuk kemudian dikirim melalui jasa penitipan barang.

"Menurut pengakuan tersangka, dari bahan baku sabu mentah seberat 55,68 Kilogram, bisa menghasilkan sekira kurang lebih 4,6 Kilogram," kata Yusri. (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT