JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik sabu rumahan di kawasan Tangerang, Banten.
Dua tersanga Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial BF dan FS diamankan polisi karena terbukti telah memproduksi sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh seorang laki-laki.
"Lalu petugas melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa laki-laki tersebut telah pindah ke Jl. Beringin Taman Cendana No. 25 Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua, Tangerang," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Mendapati informasi tersebut, penyidik narkoba Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke lokasi yang berada di kawasan Tangerang. Disana petugas mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WNA asal Iran berinisial BF dan FS.
"Dari penggeledahan rumah tersangka disita barang bukti seperangkat alat produksi sabu," jelas Yusri.
Dikatakan Yusri, bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu itu dikirim oleh tersangka bernama Amir, WNA asal Turki yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Dalam pengiriman bahan baku, tersangka melakukannya dengan cara dimasukkan ke dalam gemuk kemudian dikirim melalui jasa penitipan barang.
"Menurut pengakuan tersangka, dari bahan baku sabu mentah seberat 55,68 Kilogram, bisa menghasilkan sekira kurang lebih 4,6 Kilogram," kata Yusri.
Dari hasil produksi narkotika jenis sabu yang diproduksi kedua tersangka, lanjut Yusri, kemudian mereka edarkan di Jakarta dan Tangerang.
"Hasil koordinasi dengan kantor Bea Cukai mendapati kiriman yang diduga bahan baku narkotika jenis sabu, pada tangga 2 Agustus 2021," ungkapnya.
"Bulan Agustus 2021 tercatat ada satu kali kiriman bahan baku sabu mentah dengan berat 55,68 Kilogram," sambung Yusri.
Record Perjalanan Tersangka BF
BF datang ke Indonesia pada tanggal 9 Maret 2019. Kemudian tanggal 18 Maret 2019, tersangka meninggalkan Indonesia dengan tujuan Iran.
Tanggal 11 Juni 2019, tersangka BF kembali ke Indonesia dengan mengajak tersangka FS. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2019, tersangka meninggalkan Indonesia dengan tujuan Bangkok.
BF kembali masuk ke Indonesia pada tanggal 11 Februari 2020 dari Iran. Lalu BF kembali meninggalkan Indonesia tujuan ke Iran pada tanggak 22 Februari 2020.
Kemudian pada tanggal 10 Maret 2020, tersangka kembali lagi ke Indonesia dari Iran.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam mengatakan kedua tersangka awalnya menggunakan izin tinggal pengguna.
"Dan pada saat yang terkahir mereka sudah memiliki Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dan yang baru saja diberikan dan masih berlaku sampai tahun 2023," kata dia di Polres Metro Jakbar, Kamis.
Atas perbuatannya, kedua WNA yang menjadi tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Cr01).
