ADVERTISEMENT

Tok, Vonis 4 Bulan, Vicky Prasetyo Huni Hotel Prodeo

Kamis, 9 September 2021 12:37 WIB

Share
Vicky Prasetyo divonis hukuman 4 bulan penjara. (Foto/cr07)
Vicky Prasetyo divonis hukuman 4 bulan penjara. (Foto/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara dan denda Rp5000 oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (9/9/2021).

Majelis hakim memvonis Vicky atas kasus perbuatan tidak menyenangkan. 

Vonis putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Majelis Hakim.

Menyusul vonis ini, pihak Vicky Prasetyo diberi kesempatan untuk mengajukan banding.

Namun kuasa hukum Vicky Prasetyo,  Ramdan Alamsyah meminta waktu tujuh hari untuk berpikir terlebih dahulu. 

"Kami pikir-pikir dahulu," kata Ramdan mewakili kliennya. 

Sebelumnya Vicky Prasetyo sudah pernah menjalani hukuman badan 2 bulan 10 hari pasca dilaporkan.

Lantas artis kontroversial itu mengajukan penangguhan tahanan dan bebas 17 September 2020.

Jika tak mengajukan banding, maka Vicky Prasetyo kemungkinan akan menjalani masa hukum yang tersisa sekitar 1 bulan 20 hari.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT