JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satu orang narapidana kasus terorisme bernama Diyan Adi Priyana (39) terbakar dalam insiden kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Diketahui, dalam kebakaran tersebut, 41 orang napi tewas dalam kebakaran. 40 di antaranya merupakan napi kasus narkoba. Sementara satu orang merupakan terorisme yakni Diyan Adi.
Diyan merupakan terpidana kasus terorisme yang terlibat aksi teror di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2005 silam.
Diyan kemudian berhasil dibekuk pada tahun 2016 silam di kawasan Cisauk, Tangerang.
Diketahui, Diyan merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Tangerang. Diyan kemudian mendekam di Blok C, Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar pada Rabu bersama narapidana kasus narkoba.
Sebelumnya, ada 41 napi tewas akibat Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, yang terjadi pada pukul 01.45 WIB.
Kebakaran diduga akibat korsleting listrik di blok C2 itu baru dapat dipadamkan sekira pukul 04.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemnkumham Banten Agus Thoyib, Rabu (8/9/2021).
"Selain 41 napi tewas, 8 luka berat dan 75 napi luka ringan," kata Agus.

Kondisi di ruang IGD Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021). (foto: poskota.co.id/cr01)
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menyampaikan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengamanan kepada para napi di blok lain.
Diketahui, kebakaran melanda di Lapas Tangerang tepatnya di blok C2. Api diduga berasal dari arus pendek listrik.
Sementara itu, total ada tujuh blok di Lapas Tangerang.
"Kami berupaya terus mengamankan yang masih ada di blok lain, saya kira itu, ini di blok C2 yang diduga terjadi hubungan pendek," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/9/2021). (cr01)