Apapun Penyebab Kebakaran, Menkumham Harus Bertanggung Jawab: 'Mungkin dengan Cara Mundur atau Kasih Santunan'

Kamis 09 Sep 2021, 01:47 WIB
Detik-detik penyelamatan korban kebakaran di lapas Tangerang (istimewa)

Detik-detik penyelamatan korban kebakaran di lapas Tangerang (istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya ahli Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Ahcmad Hisyam.

Ia berpendapat, apapun penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 41 tahanan tewas terpanggang, menjadi tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

"Ya ini harus menjadi tanggung jawab dari kementrian Hukum dan Ham, tanggung jawab Dirjenpas dan Kalapasnya itu.

"Intinya, sih, Menteri (Hukum dan Ham) harus bertanggung jawab entah apa caranya," ujar Hisyam saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Kalaupun kebakaran tersebut karena kecelakaan, tetap saja itu sebuah kelalaian. Karena menurutnya, kecelakaan pasti didahului oleh kelalaian.

"Terlepas penyebabnya entah itu sengaja ataupun tidak disengaja itu harus diselidiki lebih jauh dan ada yang bertanggung jawab.

"Kalau seandainya itu kecelakaan atau ketidaksengajaan itu kan biasanya karena kelalaian," sambung dia.

Adapun tanggung jawab yang dimaksud bisa dengan sang menteri mengundurkan diri ataupun dengan cara memberi santunan yang cukup bagi anak-anak narapidana yang menjadi korban.

"Mungkin dengan cara dia mundur atau dia ngasih santunan ke keluarga korban dengan jumlah yang cukup untuk anak anaknya.

"Mestinya, nih, harus ada yang ditunjuk hidungnya, ini salah elu!" tegasnya.

Haisyam menyayangkan kebakaran tersebut hingga menelan 41 korban jiwa dan puluhan luka-luka.


Berita Terkait


undefined
Opini

Mengurai Sengkarut Manajemen Lapas

Kamis 09 Sep 2021, 06:08 WIB

News Update