Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (foto: istimewa)

Nasional

Menelan Banyak Korban Jiwa, Pakar Hukum Desak Menkumham Bertanggungjawab Atas Terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang

Rabu 08 Sep 2021, 22:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tragedi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, dikomentari Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, ini murni ketidaksiapan dan kelalaian  lapas untuk kontrol lingkungan lapas.

"Tim tanggap darurat Lapas sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga permasyarakatan dan rumah tatanan negara yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 15 Oktober 2015, tidak berfungsi dalam kondisi lapas kebakaran," kata Azmi saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Azmi mengatakan, petugas Tim tanggap darurat tidak berhasil mengamanakan warga binaan atau narapidana sehingga sampai  puluhan meninggal akibat kebakaran.

"Pada dasarnya dengan pernyataan Menkumham yang mengakui berupa  karena tidak adanya perbaikan instalasi listrik setelah 42 tahun, ini adalah kesalahan maka negara harus bertanggung jawab," ucapnya.

Karenanya, lanjut Azmi,  dalam kasus ini tidak hanya Kalapas namun Dirjen Permasyarakat termasuk Menteri Hukum dan Ham harus dicopot atau mengundurkan diri sebagai bentuk tanggungjawab terhadap tragedi kemanusiaan yang murni kelalaian mereka sebagai pemegang kewenangan penyelengaraan pengamanan.

"Karena patut diduga  akibat tidak adanya tindakan untuk follow up, langkah kepatutan atas keadaan yang sudah diketahui tersebut patut diduga ini adalah kesengajaan dengan sudah diketahuinya tidak ada perbaikan instalasi listrik selama," ucapnya.

42 Tahun  padahal kondisi Lapas sudah overcrowding, disisi lain diketahui petugas keamanan setiap hari rutin mengadakan kegiatan kontrol pengendalian lingkungan lapas dan memberikan laporan, artinya Kalapas dan petugas keamanan sangat tahu keadaan lapas.

"Jika  kontrol ini benar adanya dilakukan setiap hari walaupun adanya keadaan overmacht ini semestinya bisa diantisipasi artinya ada fakta disini yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum pada pihak pihak yang punya kewenangan," ucapnya.

Meskipun demikian, seiring menanti hasil penyelidikan polisi atas kasus ini, diperlukan penelusuran yang komprehensif dan identifikasi detail  atas kejadian ini, dalam hal ini kepolisian harus terbuka kepada publik dalam menyelidiki kasus kebakaran ini secara fair dan tuntas.

"Ini menyangkut nyawa dan korbannya banyak, banyak tangisan dan duka keluarga atas kasus ini, maka negara harus tanggung jawab," tegasnya.

Azmi berharap,  dengan kejadian ini juga sekaligus jadi pintu action nyata untuk menyelesaikan persoalan tata kelola dan  kekisruhan lapas dan rutan  yang  sudah diketahui sangat kompleks. (rizal)

Tags:
kebakaranLapas Kelas 1 TangerangKetua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)Azmi Syahputra

Administrator

Reporter

Administrator

Editor