JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang vonis Jeff Smith atas kasus penyalahgunaan narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
Dalam sidang putusan kali ini kembali dihadiri oleh ibunda Jeff Smith, Areistiani dan kekasih Jeff Smith, Aisyah Aqila.
Raut keduanya tanpa gugup sekaligus khawatir saat mendengarkan Majelis Hakim berbicara.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim, Jeff Smith terbukti menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Menyusul hal itu, Jeff Smith resmi dijatuhkan pidana kurungan lima bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim.
Hukuman lima bulan ini terhitung sejak penahanan Jeff Smith sejak awal penangkapan, April lalu.
"Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan," jelasnya.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Majelis Hakim.
Mendengar putusan hakim, sontak ibu dan kekasih Jeff Smith tersebut berpelukan. Tangis haru langsung melingkupi ruangan persidangan.
Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah juga tak bisa membendung air matanya.
Usai putusan hakim selesai dibacakan, Aldi menghampiri keduanya dan memberi pelukan haru.
Ketiganya terharu lantaran penantian panjang berakhir putusan yang baik.
"Alhamdulillah saat ini kita telah menerima putusan. Artinya perjuangan kita dari awal, kita sudah melihat hasilnya," kata Aldi Surya Kusumah.
Sekadar informasi, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pemain sinetron Jeff Smith di basecamp management sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021, lalu.
Polisi mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.
Selain barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan liquid vape, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, enam pack kertas papir dan dua alat untuk hisap ganja.
Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Hasilnya, semua barang bukti negatif, artinya tidak mengandung zat narkotika, kecuali barang bukti ganja milik Jeff Smith.
Atas kasus ini, Jeff Smith didakwa dengan dua pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. (cr07)