Tersangka DS saat diminta memperagakan cara mencuri motor dihadapan Kapolres Pandeglang. (Foto/haryono)

Kriminal

Kena Batunya, Gembong Curanmor Tersungkur Dibedil Setelah Belasan Kali Beraksi 

Rabu 08 Sep 2021, 15:38 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pencurian motor berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Pandeglang di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Gembong curanmor tersungkur dibedil setelah belasan kali beraksi.

Sedangkan tiga pelaku lainnya DPO dan masih dalam pengejaran.

Dalam penangkapan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melakukan perlawanan dan tidak menggubris peringatan petugas.

Dua tersangka yang diamankan DS alias BD (32), dan KS alias RG (29), keduanya warga Kecamataan Cimanggu.

Sementara tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran yaitu KT (32), YS (32), dan KM (29).

"Dari kedua tersangka ini, kami berhasil mengamankan 15 unit motor berbagai jenis. Kasus ini masih kami kembangkan karena pelaku lainnya masih berada di luar," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah saat melakukan ekspose di Mapolres Pandeglang, Rabu (8/9/2021).

Masih dengan Kapolres, kawanan curanmor dari kelompok Cimanggu dalam setiap aksinya bisa secara bersama-sama dan bisa juga dilakukan secara bekelompok-kelompok.

Artinya dalam setiap aksi kejahatan, para pelaku bisa bergantian pasangan.

Para pelaku ini beraksi di 4 wilayah yaitu di Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak.

Bahkan kelompok ini juga bermain di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Dalam penangkapan tersebut petugas harus melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka DB alias DS karena melakukan perlawanan dan tidak menggubris tembakan peringatan.  

"Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas," terang AKBP Belny

Sementara AKP Fajar Maulidi menambahkan kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melancarkan aksinya.

Karena aksinya ini, para pelaku memang DPO selama dua tahun.

"Pelaku sudah 2 tahun masuk dalam daftar DPO. Terutama tersangka DS yang sudah tiga kali masuk penjara kasus curanmor atau residivis," jelas Fajar. 

Masih dengan Kasatreskrim, para pelaku merupakan spesialis pencurian motor parkiran, baik yang ada di tempat pertokoan yang terparkir di halaman rumah warga.

"Modusnya pelaku menggunakan kunci T. Pelaku berbagai tugas, ada yang mengawasi situasi lingkungan di atas motor serta satu pelaku sebagai eksekutor," jelasnya seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 dengan pencurian pemberatan dengan hukum 7 tahun penjara. (rahmat haryono)


 

Tags:
curanmorpelaku curanmor tertangkapcuranmor bantencuranmor pandeglangpelaku curanmor di tembakpenangkapan pelaku pencurian motorpelaku-pencurian-motor

Administrator

Reporter

Administrator

Editor