LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Serigala Polres Lebak yang dikomando oleh AKP indik Rusmono berhasil meringkus AA (18) dan BD (19) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Dua remaja tanggung itu ditangkap karena kedapatan melakukan pencurian sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, kedua remaja tanggung itu sendiri merupakan spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sering beroperasi di Kabupaten Lebak.
Tidak tanggung-tanggung, mereka telah beraksi di tiga tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Cibadak, Cimarga dan Maja.
"Dua pelaku Curanmor berhasil kami amankan, dan kini tengah melakukan pengembangan dengan mengejar satu pelaku lagi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " kata Indik saat melakukan pers realese di Mapolres Lebak, Kamis (9/9/2021).
Katanya, penangkapan kedua pelaku sendiri berasal dari rekaman CCTV yang menunjukan aksi kedua pelaku itu disebuah Ruko di kawasan perumahan Citra Maja Raya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil memgamankan barang bukti berupa tiga unit Honda Beat dan satu Suzuki Satria F.
"Kunci Letter T, Y yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya juga berhasil kita amankan sebagai barang bukti," katanya.
"Termasuk rekaman CCTV yang mempertontonkan aksi mereka juga kita amankan," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)