Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Polresta Tangerang Amankan 4 Motor

Selasa 21 Sep 2021, 10:40 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat memimpin press release. (veronica).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat memimpin press release. (veronica).

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil meringkus 2 orang pria berinisial AA (22) dan KH (22).

Keduanya diamankan di sebuah kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dua pria itu diduga melakuakan pencurian kendaraan bermotor di Kampung Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Senin (13/9).

"Dari penangkapan itu, petugas kami mengamankan 4 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri di Mapolresta Tangerang, Selasa (21/9).

Selain mengamankan 4 unit sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 buah kunci letter T. 

Penangkapan itu terjadi karena adanya informasi masyarakat yang curiga karena di kontrakan yang ditempati para tersangka, kerap terlihat beberapa unit sepeda motor.

"Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan kesesuaian barang bukti kendaraan sepeda motor, kedua pelaku diduga kuat pelaku curanmor di Desa Talaga, Cikupa, Senin, 13 September 2021 lalu," terang Wahyu.

Saat ini, kedua pelaku masih terus menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan sindikat curanmor. 

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (kontributor Tangerang /veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update