ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"WL yang ngambil ke RA berdasar pesanan dari RP. Ini masih terus kita kembangkan, teman dari Satnarkoba Polres Metro Tangerang," tukasnya.
Atas perbuatan WL, CP dan RA mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman 6 tahun penjara. (kontributor Tangerang/muhammad iqbal)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT