JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Barat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap 434 perusahaan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 26 Juli hingga 2 September 2021.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) di perusahaan.
"Sidak dilakukan untuk memastikan penegakan prokes di perusahaan. Kita melibatjan Satpol PP Kecamatan dan Kota," ujarnya dikonfirmasi Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun, sidak terhadap 434 perusahaan, sebanyak 96 perusahaan diberikan teguran tertulis.
"Satu perkantoran dikenakan denda administrasi, dua perkantoran ditutup dan dua perkantoran lain dicabut izin operasinya," jelas Tamo.
Dikatakan Tamo, dari 434 perusahaan, 333 perusahaan dipastikan tidak dikenakan sanksi apapun karena sudah menjalankan prokes sesuai aturan.
Adapun dari hasil penyidakan perusahaan yang dilakukan, petugas memperoleh uang denda sebesar Rp1.000.000.
Tamo berhara, perusahaan di wilayah Jakarta Barat tetap menerapkan prokes selama beroperasi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di perkantoran.
Dia juga memastikan akan terus melakukan sidak dan penindakan selama pemerintahan memberlakukan PPKM
"Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," paparnya. (cr01)