ADVERTISEMENT

Tegas! Gubernur Banten Desak Pembentukan Perda untuk Lindungi 60 Desa Adat

Jumat, 3 September 2021 11:45 WIB

Share
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam masyarakat adat yang ada di Provinsi Banten. (foto: istimewa)
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam masyarakat adat yang ada di Provinsi Banten. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam masyarakat adat yang ada di Provinsi Banten. 

WH mengungkapkan setidaknya ada 60 desa adat yang harus dilindungi dengan Peraturan Daerah (Perda), agar kepastian hukum kelestarian mereka tetap terjaga.

"Mereka semua harus dilestarikan dalam bingkai kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya, Kamis (3/9/2021).

Untuk menjaga kelestarian tersebut, lanjut WH, Pemprov Banten saat ini tengah melakukan pembahasan bersama DPRD Banten terkait dengan Rancangan Perda (Raperda) desa adat. 

"Setelah Raperda ini disahkan diharapkan mereka yang bermukim di desa adat mendapat ketenangan dan tidak lagi khawatir akan kerusakan alam yang dilakukan oleh pihak luar," ucapnya. 

Diakui WH, masyarakat adat memiliki kekayaan yang tidak dimiliki oleh masyarakat lain. Masyarakat adat selalu tertib dan teratur, demokratis melalui musyawarah, bergotong royong serta menghargai dalam mengelola alam.

“Kita hormati masyarakat adat. Dalam sistem ekonomi dan sosial, masyarakat adat tidak ada masalah,” ungkap Gubernur WH.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten dalam pemandangan umumnya mendukung Raperda tentang Desa Adat usulan Gubernur Banten untuk dibahas lebih lanjut. (Kontributor Banten/Luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT