SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bapenda Kabupaten Serang mencatat tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) per 1 September ini mencapai sekitar Rp30 miliar dari nilai ketetapan pajak Rp101 miliar.
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Bapenda, Warnerry Poetri mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya WP yang belum bayar pajak antara lain untuk buku 1,2 dan 3 ada ada sebanyak 318.125.
Sedangkan untuk buku 4 dan 5 ada sebanyak 1.263.
"Kalau untuk ketetapan pajaknya Rp101.629.064.905, tapi untuk targetnya (yang ditagihkan) lebih rendah yaitu Rp88 miliar, untuk realisasinya baru mencapai Rp71 miliar atau 81 persen," kata Warnerry kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/9/2021).
Warnerry mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan masih adanya WP yang belum membayar pajak.
Antara lain wajib pajak (WP) yang malas membayar, tidak sampai SPPTnya dan ada juga yang kesulitan akibat dampak pandemi.
"Tapi kita punya program relaksasi pajak, semoga WP yang sudah lewat jatuh tempo itu bisa mengajukan permohonan ke kami, jadi kita hapuskan dendanya, sehingga membayar pokok pajaknya saja," tuturnya.
Warnerry mengungkapkan relaksasi pajak ini berlaku sampai 31 Desember 2021.
Menurutnya yang mengajukan relaksasi pajak saat ini sudah banyak dari WP, tercatat sudah ada sekitar 34 perusahaan.
Sedangkan denda yang dihapuskan nilainya Rp600 juta dan pokok pajak yang dibayarkan senilai Rp2,3 miliar.
Adapun jenis perusahaannnya macam macam, diantaranya ada perusahaan tambang.
"Jadi yang sudah mengajukan permohonan penghapusan denda kebanyakan perusahaan, tapi sebenarnya untuk perorangan juga dimungkinkan," pungkasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)