JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan untuk lahan 60 meter pertama dan 36 meter bangunan pertama.
Hal tersebut disampaikan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Dalam video bertajuk #DariPendopo yang disiarkan di kanal youtube pribadinya.
Orang nomor satu di Jakarta ini mengatakan, kebijakan tersebut dibuat karena rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap manusia.
"Kan setiap keluarga butuh ruang untuk tinggal. Miskin, kaya, di tengah kampung padat, di tengah komplek yang besar, semua membutuhkan papan," ujarnya yang dikutip, Jumat 15 Juli 2022.
Oleh sebab itu, kata Anies, kebijakan yang pertama tidak dikenakan pajak yakni, tanah dan bangunan.
"Karena itulah, kebijakan pertama yang kita buat adalah ada tanah dan bangunan yang tidak boleh dikenakan pajak, karena itu kebutuhan dasar hidup manusia," ucap Anies.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebuayaan (Mendikbud) ini mengatakan, bahwa kebijakan ini merupakan terobosan baru dan baru pertama kali diterapkan di Indonesia.
Adapun penentuan angka 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama bangunan merujuk pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengenai rumah sehat sederhana, dengan asumsi penghuni empat orang, maka minimal luas bangunan 36 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Namun, lanjut Anies, bagi warga yang memiliki luas lahan kurang dari 60 meter persegi dan luas bangunan kurang dari 36 meter persegi, maka rumah tersebut tidak dikenakan PBB.
"Kalau ada rumah ukurannya 200 meter persegi tanahnya, maka 60 meter pertama tidak kena pajak, 140 meter persegi berikutnya itu yang baru kena pajak, karena yang 60 meter pertama itu adalah kebutuhan hidup manusia," jelasnya.
Anie mengatakan, ketentuan baru ini berlaku untuk seluruh warga Jakarta, termasuk juga kalangan menengah ke atas. Pasalnya, pemerintah punya kewajiban memenuhi hak dasar seluruh warganya tanpa pandang bulu.