ADVERTISEMENT

Anies Baswedan Pastikan 85 Persen Rumah di Jakarta Bebas Bayar PBB, Bagaimana Nasib Sisanya?

Kamis, 18 Agustus 2022 14:07 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, (Poskota/Aldi)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, (Poskota/Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjamin 85 persen rumah di Ibukota tak lagi dibebankan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"85 persen rumah di Jakarta tidak perlu bayar PBB," tutur Anies, saat ditemui di Jakarta Melayu Festival (JMF),  Ancol, Rabu (17/8/2022).

Menurutnya, setiap rumah di Jakarta yang memiliki nilai objek jual pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar tak diharuskan untuk membayar PBB.

"Alhamdulillah DKI Jakarta mengadopsi sebuah kebijakan, di mana semua rumah dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya di 0 kan," jelas Anies.

Lantas, bagimana nasib 15 persen lainnya?

Sebanyak 15 persen rumah di Jakarta masih tetap harus membayar PBB.

Dengan catatan, memperhatikan kebutuhan dasar yakni luas tanah dan luas bangunan rumah.

"15 persen masih harus bayar, tapi dengan sebuah ketentuan," tutur Anies.

"Ada kebutuhan dasar hidup manusia yang nggak boleh dipajakin. Tanah ukuran 60 meter persegi itu kebutuhan minimum untuk bisa hidup. Bangunan 36 meter persegi itu nggak perlu dipajaki karena itu hak dasar untuk hidup," tambahnya.

Anies menjelaskan, impelementasi kebijakan tersebut merupakan pengamalan poin kelima Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di Jakarta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT