JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sosok hakim yang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) di tingkat banding atas kasus RS UMMI Bogor terungkap.
Anggota Majelis Hakim tersebut diantaranya Haryono, Muhamad Yusuf, dan Indah Sulistyowati.
Baru-baru ini diketahui jika ketiganya adalah hakim yang juga memberikan potongan tahanan Pinangki terkait kasus korupsi dan
Terkait hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun akhirnya bereaksi keras, ia pun menduga jika saat mmvonus Pinangki ia menganggap koruptor adalah teman.
Sedangkan, ketika dihadapkan dengan kasus Habib Rizieq, bisaa saja mereka menilai jika ulama adalah musuh.
"Artinya, ketika dia (hakim) lihat koruptor, wah ini teman. Lihat ulama ini musuh, Allahuakbar kalo begitu ya," ujar Refly Harun dikutip poskota.co.id dari kanal YouTube-nya, Selasa, (31/8/2021).
Selain itu Refly Harun juga pernah menyebut jika seorang hakim yang menilai dengan cara subjektif masih sah saja, namun jangan sampai melukai sendi keadilan.
"Bayangkan kejahatan seperti Djoko Candra dan Pinangki dihukum lebih ringan daripada Habib Rizieq, jadi keadilannya di mana terhadap 3 orang hakim tersebut," ujar Ahli Hukum Tata Negara tersebut.
Sebelumnya, sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus RS UMMI Bogor kembali dilanjutkan.
Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq.