JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembantu rumah tangga yang bekerja di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara dilaporkan ke Polisi karena telah menganiaya anjing peliharaan majikannya hingga buta.
Saat menganiaya anjing majikannya tersebut, Asisten Rumah Tangga (ART) yang diketahui berinisial SM (33) terekam kamera pengintai CCTV yang berada di dalam rumah tempatnya bekerja.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima, terlihat SM yang mengenakan daster menghampiri anjing yang berada di sudut ruangan kemudian melemparkan ke dalam keranjang.
Sementara pada video lainnya si pembantu tersebut, terlihat memukul anjing lucu itu dengan menggunakan tongkat kayu.
Ia juga tampak menuangkan cairan ke anjing tersebut yang berada di dalam keranjang.
Berbekal rekaman CCTV yang ada, pemilik anjing sekaligus sang majikan, NP (26) melaporkan peristiwa nahas yang menimpa peliharaan kesayangannya ke Polsek Metro Penjaringan dengan LP No Pol 716/K/VIII/2021/SEKPENJ pada Selasa (31/8/2021).
Kuasa hukum pelapor, Albert Riyadi mengatakan ada dua ekor anjing malang yang selama ini sudah sering disiksa oleh ART yang sudah satu tahun bekerja di rumah tersebut.
Perbuatan ART tersebut membuat perasaan kliennya sangat terpukul karena anjing kesayangannya telah dianiaya.
"Tersangka suka menganiaya hewan milik klien kami di malam hari. Nah motifnya itu karena ketidaksukaan dengan hewan sehingga dia emosi," ungkap Albert, Rabu (1/9/2021).
Dikatakannya, akibat penganiayaan tersebut, anjing malang itu mengalami kebutaan karena matanya disiram cairan pemutih.
Anjing gemes itupun saat ini sedang mengalami trauma berat karena berkali-kali mengalami kekerasan fisik.
"Mata sebelah kanan udah cacat permanen. Dan yang dibanting rencana akan diperiksa, takutnya ada tulang patah," ucap Albert.
Tak hanya menganiaya anjing, pembantu itu juga diketahui mengambil uang sebesar Rp1,1 juta dari dalam kamar majikannya.
Hal itu semakin membuat majikannya bertekad melaporkan kelakuan pelaku tersebut pada Polisi agar jera.
Albert pun mengingatkan kepada masyarakat agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena tentu saja dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan 9 bulan.
"Jadi saya mau agar jangan semena-mena sama hewan kalau nggak mau bermasalah sama hukum. Hewan apa aja, bukan anjing doang," ucapnya.
Albert juga mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih pembantu rumah tangga.
Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan ART selama bekerja.
"Kalau cari asisten rumah tangga harus yang bener bener kita kenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimananya," pungkasnya. (*)