ADVERTISEMENT
Terbongkar! Bukan Cuma Menista Agama, Muhammad Kece Ternyata Pernah Diusir Warga Gegara Sebarkan Ajaran Sesat
Rabu, 1 September 2021 20:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JABAR, POSKOTA.CO.ID - Muhammad Kece kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Menurut keterangan, Muhammad Kece juga statusnya sudah jadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.
Dengan status tersangka, Muhammad Kece akan dipersangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal156(a) KUHP tentang penistaan agama.
Untuk dikrtahui, Muhammad Kece (M Kece) ternyata memiliki nama asli Kosman Bin Suned yang juga warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pernah merekrut pengikut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pangandaran, Dedih Hidayat menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran tentang Muhammad Kece atau Kosman sebelum viral dan menjadi perbincangan publik.
"Kami juga pernah mengkaji sebuah tayangan video di YouTube milik M Kece, di YouTube tersebut, M Kece menyebutkan kalimat dari Cijulang ke Bandung sekitar 6 jam," ujarnya Rabu (1/8/2021).
Menurut Dedih, Cijulang yang disebut M Kece merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Pangandaran. Kemudian pihaknya melakukan penelurusan.
"Beberapa pihak kami konfirmasi apakah kenal dengan M Kece, hasil konfirmasi tersebut akhirnya membuahkan hasil bahwa M Kece adalah Kosman warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak yang pernah diusir warga karena menyebarkan ajaran sesat," tuturnya.
Keterangan beberapa pihak,sambung Dedih, bahwa M Kerce pernah merekrut pengikut yang berjumlah 10 orang, namun waktu itu juga pengikut M Kece sudah kembali sadar dan kembali membacakan syahadat.
"M Kece atau Kosman bukan seorang ustadz, kesehariannya meresahkan masyarakat karena lontaran yang diucapkan menyimpang dari ajaran agama," terangnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT