ADVERTISEMENT

Terbongkar! Pengacara Muhammad Kece Panik Dapat Kabar Kliennya Dipukuli di Rutan, Bareskrim Polri Beberkan Fakta Ini

Rabu, 1 September 2021 19:29 WIB

Share
Pengacara Muhammad Kece Panik Saat Dapat Kabar Kliennya Dipukuli (Foto: Kanal YouTube/Muhamad Kece)
Pengacara Muhammad Kece Panik Saat Dapat Kabar Kliennya Dipukuli (Foto: Kanal YouTube/Muhamad Kece)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengacara Muhammad Kece, yakni Sandi S Sutingkir merasa panik saat mendapat kabar burung bahwa kliennya dipukuli di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (1/9/2021).

Setelah mendengar kabar tersebut, Sandi langsung mendatangi langsung Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Hilmawan Bayu Aji dan Kasubdit untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.

Ternyata dari informasi yang disampaikan oleh pihak Bareskrim, Muhammad Kece dalam kondisi yang sehat dan baik-baik saja.

Jadi jelas dikatakan bahwa kabar yang mengatakan Youtuber itu dipukuli di dalam Rutan Bareskrim Polri merupakan suatu informasi yang tidak benar (hoaks).

"Setelah dapat konfirmasi, ternyata tidak (dipukuli), Pak Kece meskipun kami tidak ketemu tadi, kata Pak Wadir dan Kasubdit, baik-baik dan sehat-sehat saja," kata Sandi pada Rabu (1/9/2021).

Sandi beserta dengan putra Muhammad Kece, yakni Febri yang berperan sebagai tim kuasa hukum memang sudah berencana menemui kliennya hari ini.

Kedua orang tersebut datang ke Bareskrim Polri dengan disambut langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber dan Kasubdit yang mana tak disebutkan namanya.

Salah satu tujuan dari digelarnya pertemuan itu yakni membahas soal pembantaran penahanan atau tenggang waktu penahanan bagi tersangka Muhammad Kece.

Namun, dijelaskan bahwa Muhammad Kece ternyata tidak termasuk ke dalam kategori pembantaran karena kondisinya saat ini fit dan tidak menderita penyakit apapun.

Tidak seperti Yahya Waloni yang mendapat pembantaran karena mengalami sakit setelah beberapa jam ditahan Bareskrim dan harus dilarikan ke rumah sakit Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT