Mengejutkan, Ririn Dwi Ariyanti Ditalak Aldi Bragi di PA Jaksel
Selasa, 31 Agustus 2021 17:22 WIB
Share
Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti. (instagram/@ririners_rda)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritis Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti.

Aldi Bragi mengajukan permohonan talak terhadap Ririn Dwi Ariyanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 30 Agustus 2021.

Permohonan talak tersebut didaftarkan oleh Aldi Bragi melalui kuasa hukumnya, Fajar Reihan Afriansyah secara e-court.

Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. 

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2971/pdtg/2021/PAJS. 

"Kemarin  tanggal 30 agustus 2021 telah masuk mendaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan, Reinaldi Hutomo (nama asli Aldi Bragi) sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa pada Fajar Reihan Afriansyah SH, sebagai advokat yang beralamat di Senopati," ujar Taslimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

"Pemohon mengajukan permohonan izin untuk mengikrakan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi jenis perkaranya adalah permohonan izin cerai talak," sambung Taslimah.

Disinggung soal alasan perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi, Taslimah enggan membeberkan secara detail.

Pasalnya hal tersebut masuk dalam subtansi. 

"Mengenai isi substansinya kita lihat nanti karena masih dalam proses," terangnya. 

Halaman
1 2