JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dhena Devanka baru-baru ini mendaftarkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal ini banyak dipertanyakan mengingat Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka diketahui menikah secara Kristen.
Menyusul hal itu, gugatan cerai keduanya seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri.
Kuasa hukum Dhena Devanka, Ibnu Ali Tindri pun memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini saat dihubungi, baru-baru ini.
Ibnu Ali Tindri selaku kuasa hukum mengungkapkan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka menikah secara islam pada tahun 2012, lalu.
Pernyataan ini menjawab alasan istri Jonathan Frizzy itu mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
"Enggak kok, mereka nikah secara Islam di KUA," kata Ibnu.
Ibnu juga menyatakan bahwa kliennya dan artis yang akrab disapa Ijonk itu melaksanakan pernikahan secara islam di Kantor Urusan Agama.
Namun disinggung soal keyakinan yang dianut oleh Jonathan Frizzy, Ibnu enggan menjawab.
"Kalau itu nanti aja di pokok perkara. Yang pasti gugatan di Pengadilan Agama," jelasnya.
Adapun Ibnu menyebutkan alasan kliennya menggugat cerai Jonathan Frizzy lantaran percekcokan rumah tangga.