3.Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Untuk sistem pelaksanaanya dengan syarat:
1. Mengambil formulir
2. Mengisi data/Registrasi
3. Foto/Identifikasi
4. Bayar PNBP di Bank BRI
5. Cetak SIM