Wah, Segera Cek SIM Kalian! Dispensasi SIM Diperpanjang Hingga 7 September 2021, Cek Syarat dan Ketentuannya

Jumat 27 Agu 2021, 13:50 WIB
TMC Polda Metro Jaya merilis kembali jika dispensasi proses perpanjangan SIM diperpanjang. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

TMC Polda Metro Jaya merilis kembali jika dispensasi proses perpanjangan SIM diperpanjang. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

3.Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Untuk sistem pelaksanaanya dengan syarat:

1. Mengambil formulir

2. Mengisi data/Registrasi

3. Foto/Identifikasi

4. Bayar PNBP di Bank BRI

5. Cetak SIM

Berita Terkait
News Update